REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Proses mediasi yang dilakukan Bupati Garut Aceng Fikri dengan mantan istrinya, Fany Octora, tidak membuat posisinya aman. Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi, memastikan Aceng bakal dikenai sanksi atas perbuatannya yang tidak pantas. Meski begitu, ia tidak merinci sanksi apa yang bakal diberikan untuk Aceng.
Selain dianggap melanggar sumpah jabatan, kata Gamawan, Aceng juga dinilai telah mempermalukan birokrasi pemerintahan. "Proses islah tidak menghalangi sanksi atas tindakannya," katanya di kantor Kemendagri, Kamis (6/12). Ia menyatakan, persoalan Aceng menyangkut moralitas yang tidak bisa dibiarkan.
Pelanggaran lainnya, kata Gamawan, Aceng tidak mencatatkan pernikahannya ke KUA selaku lembaga resmi pencatat perkawinan. Padahal setiap pejabat negara wajib untuk melakukan perkawinan resmi.
Terkait rencana penggulingan Aceng, Gamawan menyerahkan sepenuhnya mekanisme itu kepada DPRD Garut. Kalau memang Dewan ingin memecatnya, maka harus melalui sidang paripurna yang sedikitnya diikuti 2/3 atau 3/4 seluruh anggota DPRD.
Setelah keputusan dibuat maka diajukan ke Mahkamah Agung (MA) untuk diuji dengan jangka waktu maksimal 30 hari. Keputusan dari MA itulah yang menjadi pertimbangan Presiden untuk mengambil kebijakan. "Kami serahkan ke DPRD, apakah dia terbukti melanggar. Kalau terbukti melanggar maka DPRD bisa membuat sebuah keputusan," kata Gamawan.