Kamis 06 Dec 2012 13:26 WIB

'Anas Komisaris Utama PT Anugerah Nusantara'

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Mansyur Faqih
Anas Urbaningrum
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Anas Urbaningrum

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan korupsi PLTS di Kemenakertrans, Neneng Sri Wahyuni kembali menjalani persidangan. Kali ini agendanya pemeriksaan saksi, yaitu Direktur Administrasi PT Anugerah Nusantara, Marisi Matondang. 

Dalam persidangan tersebut, Marisi mengatakan, Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum merupakan Komisaris Utama PT Anugerah Nusantara.

“Pak Anas itu komisaris utama,” katanya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/12).

Jawaban dari Marisi merupakan pertanyaan dari anggota majelis hakim, Pangeran Napitupulu yang menanyakan jabatan Anas dalam perusahaan tersebut. 

Marisi juga menyebutkan, selaku komisaris utama, Anas juga mengetahui proyek PLTS tersebut. Bahkan ia memaparkan jika Anas sempat memimpin rapat beberapa kali untuk persiapan proyek tersebut. 

Meski pun, lanjutnya, Anas tidak tahu detil terkait proyek senilai Rp 8,9 miliar itu. “Pak Anas selalu menerima laporan dari saya,” tegas Marisi.

Kesaksian Marisi menguatkan keterangan mantan Direktur Marketing PT Anugerah Nusantara Mindo Rosalina Manulang atau Rosa pada persidangan sebelumnya. 

Rosa mengatakan jika dirinya pernah dipanggil M Nazaruddin untuk rapat bersama Anas. Saat itu, Nazar melaporkan perkembangan proyek PLTS kepada Anas.

Nazaruddin, Neneng, Marisi dan Rosa diduga merugikan negara. Yaitu dengan melakukan subkontrak proyek PLTS senilai Rp 8,9 miliar. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement