REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Badan Kehormatan (BK) DPR menyatakan, sejumlah anggota DPR melanggar kode etik. Mereka dianggap terlibat pemerasan anggaran di BUMN.
“Ada pelanggaran etika. Tapi bukan etika berat,” kata Ketua BK DPR, M Prakosa kepada wartawan, Kamis (6/12).
Pelanggaran kode etik terjadi karena sejumlah anggota kerap bertemu jajaran BUMN di luar agenda resmi DPR. Namun, ujarnya Prakosa, rapat BK tadi malam tidak mendapati bukti yang memberatkan para anggota. Pasalnya informasi pertemuan hanya didapat dari kesaksian orang-orang.
Politikus PDI Perjuangan tersebut menyatakan tidak semua nama anggota DPR yang sudah beredar di media massa bersalah. Karenanya, BK akan segera melakukan rehabilitasi resmi kepada publik untuk mereka sudah terlanjur tercemar.
Meski pun begitu, Prakosa belum mau menyebut siapa saja anggota DPR yang melanggar kode etik.
Setelah menemukan pelanggaran kode etik, BK akan melaporkan hal ini ke pimpinan DPR dan fraksi masing-masing. Ini sebagai penilaian terkait laporan Menteri BUMN Dahlan Iskan yang tidak akurat.
“Kami belum mau mengumumkan ke media. Begitu aturannya, kita tidak mau mendahului dan membuat gaduh suasana,” jelas Prakosa.