REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Yudisial menyerahkan 12 nama calon hakim agung ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rabu (5/12).
Selanjutnya, nama-nama tersebut akan diuji kepatutan dan kelayakannya oleh DPR sebelum diputuskan sebagai hakim agung di Mahkamah Agung (MA).
Wakil Ketua DPR RI, Priyo Budi Santoso, mengatakan 12 nama yang diserahkan KY hari ini merupakan calon pengisi kekosongan empat hakim agung. Yakni Hakim Agung Tata Usaha Negara (TUN), Hakim Agung Perdata, dan Hakim Agung Pidana.
Karena DPR meminta tiga kali lipat calon yang dibutuhkan sesuai dengan amanat Undang-Undang, yang berarti 12 nama calon untuk empat posisi. "Ini kan periode dua, pada periode satu kami juga meminta 15 nama untuk mengisi lima posisi hakim agung," kata Priyo.
Namun, menurut Priyo, ke-15 nama tersebut belum dipenuhi oleh KY. Karena pada saat KY mengirimkan nama-nama calon yang akan diuji kelayakannya pada 14 Mei 2012 lalu, hanya diserahkan 12 nama.
Ke-15 nama itu dibutuhkan untuk mengisi posisi Hakim Agung Pidana Militer sebanyak satu orang, dua nama untuk Hakim Agung Perdata, dan dua orang Hakim Agung Pidana. KY belum menyerahkan tiga nama sebagai calon Hakim Agung Perdata.
"Kami kembalikan lagi dokumennya ke KY karena mekanisme bakunya setiap posisi butuh tiga nama calon. Hingga sekarang belum diserahkan tiga nama yang kurang, jadi KY masih berutang," jelas Priyo.
Ketua Komisi Yudisial, Eman Suparman, mengatakan tiga nama calon hakim agung yang menjadi utang KY kepada DPR belum bisa diserahkan hingga saat ini. "Kami hanya menyerahkan 12 nama periode dua untuk posisi empat hakim agung. Tiga nama untuk periode pertama belum ada, dan kami tidak bisa paksakan, karena belum ada yang pas," kata Eman.
Masih belum ditemukannya tiga nama calon tersebut menurut Eman, karena rekam jejak yang dilakukan KY terhadap nama-nama yang diseleksi tidak menghasilkan calon yang kredibel. Calon yang ada, lanjutnya sesuai sumber info dan rekam jejak, integritas dan kapasitas belum memenuhi syarat yang diinginkan KY.