REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri berjanji tidak akan mengintervensi penahanan jendral berbintang dua, Irjen pol Djoko Susilo oleh KPK.
Akan tetapi, Mabes Polri bakal memberi bantuan hukum kepada perwira tinggi tersebut. Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Agus Rianto, menjelaskan Djoko m asih berstatus sebagai anggota aktif.
Bantuan hukum yang diberikan kepada Djoko adalah berupa penyertaan tim pengacara yang akan mendampinginya di setiap proses hukum kasus ini. Tim pengacara tersebut dikatakannya berasal dari divisi hukum di tubuh Polri.
Oleh karena itu, Polri akan ikuti dan mengambil tindakan dari setiap perkembangan yang terjadi. Menurutnya, selama belum ada putusan pengadilan terhadap tersangka, Polri akan mengedepankan azas praduga tak bersalah terhadap Djoko Susilo.
“Belum ada putusan pengadilan yang mengatakan beliau bersalah, maka yang bersangkutan masih dinyatakan sebagai anggota Polri aktif. Ini artinya beliau masih berhak mendapatkan bantuan hukum dari Polri,” kata Agus.