Selasa 04 Dec 2012 09:34 WIB

Partai Demokrat Semarang tak Penuhi Syarat Verifikasi I

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Heri Ruslan
Lambang Partai Demokrat
Foto: Dok Republika
Lambang Partai Demokrat

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN — Partai Demokrat (PD) Kabupaten Semarang ternyata belum mampu memenuhi persyaratan minimal 1.000 kartu tanda anggota (KTA). PD pun diminta melengkapi persyaratan ini pada verifikasi faktual tahap kedua.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Semarang, Agoes Hasto Oetomo mengatakan berdasarkan hasil ferivikasi tahap pertama, ada lima partai politik (parpol) lain di Kabupaten Semarang yang harus melengkapi persyaratan minimal ini.

“Masing- masing Partai Persatuan Nasional (PPN), Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB) dan Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN),” papar Agoes, Selasa (4/12).

Ia menjelaskan, KPUD Kabupaten Semarang telah melakukan verifikasi faktual tahap pertama berkaitan syarat administrasi (kantor dan kepengurusan) serta KTA yang diserahkan masing-masing parpol di Kabupaten Semarang.

Pelaksanaan verifikasi faktual tahap pertama telah berakhir 24 November, dan hasilnya Ke-enam parpol yang mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2014 di Kabupaten Semarang ini, harus memperbaiki persyaratan minimal tersebut, setelah hasil verifikasi tahap pertama belum mampu memenuhi.

Hasil ini bahkan telah disampaikan kepada semua parpol yang mendaftar, pada 26 November lalu. KPUD Kabupaten Semarang sifatnya membantu KPU Pusat untuk melakukan verifikasi.

Selain persoalan syarat minimal keanggotaan, hasil verifikasi tahap pertama juga merekomendasikan sejumlah parpol yang harus memperbaiki persyaratan administrasi. Untuk persyaratan administrasi berupa kantor dan kepengurusan –umumnya—masih minim data pendukung. Misalnya, kantor belum dilengkapi akte kepemilikan atau bukti sewa menyewa.

Sedangkan untuk KTA yang belum lengkap, umumnya karena saat diverifikasi orangnya tidak berada di tempat. “Kami telah mengirim surat kepada parpol bersangkutan agar menghadirkan orang yang tidak bisa ditemui saat diverifikasi KPU, pada ferivikasi II,” imbuh Agoes.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement