REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, memanggil Bupati Garut, H Aceng M Fikri, untuk meminta klarifikasi terkait kabar nikah sirih 'kilat'-nya dengan gadis FO (18). FO dinikahi siri selama empat hari.
"Saya atas nama pemerintah pusat, oleh Mendagri, diperintahkan untuk mengklarifikasi,'' kata Ahmad Heryawan, usai memanggil Bupati Garut di Gedung Negara Pakuan Bandung, Senin malam. ''Tadi saya sudah ada klarifikasi. Ini sudah yang kesekian kalinya.''
Aher mengatakan klarifikasi via telepon sudah berkali-kali. Dia bertemu secara fisik dengan Aceng baru ketemu sekarang.
Dari hasil klarifikasi tersebut, betul bahwa Bupati Garut sudah melakukan nikah siri dengan seorang perempuan bernama FO selama empat hari. "Hasil klarifikasinya, betul menikahi siri, dengan FO selama empat malam," katanya.
Usai menikahi FO selama empat hari, lanjut Heryawan, Bupati Garut menceraikan FO.
"Setelah itu, dia menceraikannya. Dia mengakui itu juga. Kemudian ternyata dia (Bupati Garut) juga membuat perjanjian dengan istrinya FO. Menurut pengakuannya, itu sudah diperlihatkan ke wartawan," katanya.
Dalam perjanjian tersebut, pihak FO menyetujui perceraiannya dan tidak akan memperpanjang urusannya usai dilakukan perceraian.