REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan berkonsultasi dengan Komisi II DPR menyikapi rekomendasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). DKPP merekomendasikan agar 18 partai politik yang sebelumnya tidak lolos verifikasi administrasi disertakan pada verifikasi faktual.
"Dengan adanya rekomendasi DKPP tersebut, maka KPU ke depan harus melakukan dua tahapan sekaligus yakni verifikasi administrasi dan verifikasi faktual terhadap 18 partai politik tersebut," kata anggota KPU Sigit Pamungkas pada diskusi soal verifikasi parpol yang diselenggarakan DPD, di Jakarta, Jumat (30/11).
Pembicara lainnya pada diskusi tersebut, pengamat politik dari Universitas Indonesia dan mantan anggota KPU Valina Singka Subekti, Direktur Eksekutif LSM Lingkar Madani untuk Indonesia Ahmad Fauzi Rangkuti, Ketua Umum Partai Serikat Rakyat Independen (Partai SRI) Damianus Taufan, dan Sekretaris Jenderal Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB) Imron Rosyadi Hamid.
Menurut Sigit, konsekuensi dari rekomendasi DKPP maka waktu penyelenggaraan verifikasi menjadi bertambah, karena akan melaksanakan dua tahapan verifikasi sekaligus, sehingga KPU harus merevisi paraturan perihal tahapan penyelenggaraan pemilu. "Hal ini yang akan kami konsultasikan dengan Komisi II DPR," katanya.
Sigit berharap, rencana konsultasi KPU dengan Komisi II DPR RI ini dinilai sebagai hal yang wajar, bukan merupakan bentuk intervensi DPR kepada KPU. Menurut dia, menyikapi rekomendasi DKPP, KPU sudah menyelenggarakan rapat pleno dan memutuskan akan mengikutsertakan 18 partai politik yang tidak lolos tersebut, pada verifikasi administrasi dan verifikasi faktual dalam waktu bersamaan.
Sigit Pamungkas menegaskan, meskipun DKPP merekomendasikan 18 partai politik diikutkan verifikasi faktual, tidak berarti otomatis lolos verifikasi administrasi yang akan dilaksanakan lagi. "Ini hanya proses bahwa verifikasi administrasi dan faktual dilakukan secara bersamaan," tegas Sigit.
Sebelumnya, KPU memutuskan dari 34 partai politik yang mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2014, setelah dilakukan verifikasi administrasi, 16 partai politik dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan, sedangkan 18 partai politik lainnya dinyatakan tidak lolos karena ada persyaratan yang tidak dipenuhi.