REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi I DPR akan mempertanyakan pemblokiran anggaran Kementerian Pertahanan (Kemenhan) oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo. Pasalnya, Menkeu tidak memiliki kewenangan atas hal tersebut.
Wakil Ketua Komisi I DPR, TB Hasanuddin, mengaku telah mendengar pemblokiran anggaran pemanfaatan Hasil Optimalisasi Non Pendidikan APBNP-PA TA 2012 Kemenhan sebesar Rp 678 miliar oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo. Padahal, Komisi I telah menyetujui anggaran tersebut. Namun menurutnya, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui motif pemblokiran anggaran kepada Kemenhan tersebut.
"Jadi sebelum ramai di media, sudah juga ramai di lingkungan pemerintah sendiri. Karena apa? Ada anggaran yang direncanakan oleh Kemenhan kemudian disetop, ditunda oleh Kemenkeu," ujarnya, Jumat (30/11).
Atas tindakan tersebut, pihaknya menepis tudingan Dipo terkait adanya kongkalikong antara Kementerian dengan DPR. Menurutnya, pemblokiran anggaran Kemenhan itu adalah persoalan di internal pemerintah. "Mereka bagaimana ini? Kita terserah kalian di pemerintah. Itu urusan pemerintah. Tak ada hubungan DPR, kemudian bawa-bawa DPR," tambahnya.
Untuk itu, pihaknya akan segera meminta klarifikasi atas pemblokiran anggaran Kemenhan itu. Sebab, menurutnya, Kemenkeu tidak memiliki kewenangan untuk membintangi anggaran Kemenhan.
Sebelumnya, Seskab Dipo Alam diduga melakukan intervensi atas persetujuan pemanfaatan hasil optimalisasi nonpendidikan APBN-P Kemenhan. Di mana Dipo telah meminta pemblokiran anggaran Kemenhan lewat surat yang dikirimkannya pada Menkeu.
Berikut surat Dipo alam kepada Kemenhan dan Kemenkeu:
1. Surat Dipo Alam no R 154/Seskab/VII/2012 tertanggal 24 Juli 2012 kepada Menteri Pertahanan yang isinya mempertanyakan persetujuan pemanfaatan hasil optimalisasi non pendidikan APBNP Kemenhan.
2. Surat Dipo Alam no. R 172-1/Seskab/VIII/2012 tertanggal 06 Agustus 2012 kepada Menteri Keuangan yang isinya meminta klarifikasi pemanfaatan hasil optimalisasi nonpendidikan APBNP-PA TA 2012 Kemenhan.