REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) meminta Asosiasi Pengusaha Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) mencermati adanya kemungkinan rasionalisasi pemutusan hubungan kerja (PHK). Kondisi itu dicemaskan menjad buntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) yang telah ditetapkan sejumlah kepala daerah di Indonesia.
"Dampak kenaikan UMP berupa turunnya investasi dan kemungkinan PHK," ujar Kepala BNP2TKI, Moh Jumhur Hidayat, Kamis (29/11).
Menurut Jumhur, rasionalisasi PHK merupakan gejala yang tidak terelakkan. Perusahaan akan menuntut profesional tinggi agar investasi jalan terus. Namun bagi yang kena PHK, tentu harus dicarikan pekerjaan berupa kesempatan kerja di luar negeri.
Pemerintah, kata Jumhur melalui promosi yang sudah berjalan selama ini sudah menyiapkan ribuan kesempatan kerja sektor non Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) di luar negeri. "Puluhan ribu lowongan kerja semi skill dan skill tersedia di banyak negara pada jam dan hari yang sama anda ber-Munas," ucap Jumhur.
Jumhur meminta kepada para pekerja untuk memanfaatkan ketersediaan informasi kerja yang dimiliki pemerintah. "Saatnya APJATI mengakhiri era bermusuh-musuhan dengan pemerintah," ucapnya.