REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Timwas Centur DPR memutuskan untuk tidak menggunakan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) terkait keterlibatan Boediono dalam kasus bailout Century.
Timwas berkomitmen menyerahkan kasus ini pada penegak hukum yakni, KPK.
Namun tercatat ada dua anggota timwas yang tetap ngotot untuk mengajukan HMP yakni Bambang Soesatyo dan Akbar Faisal.
"Dua anggota Bamsoet dan Akbar Faisal tetap mengusulkan opsi penggunaan HMP. Tetapi, anggota lain karena sudah mendapatkan instruksi fraksi secara resmi tetap memberikan kepercayaan kepada KPK untuk tetap meneruskan dan mengembangkan proses penyidikan," ujar anggota Timwas Century Hendrawan Supratikno di Gedung Parlemen Jakarta, Rabu (28/11).
Keputusan dua orang anggota timwas yang keukeuh tersebut akan dibawa dalam rapat pleno seluruh anggota timwas.
"Di laporan kami disebutkan bahwa dua anggota tetap mengusulkan, tetapi nanti apakah di rapat pleno tetap bertahan ya kita lihat,"kata politisi PDIP ini.
Sebelumnya, wacana HMP menguak di parlemen. Hal ini dikarenakan dugaan keterlibatan Wapres Boediono dalam bailout bank century 6,7 T. Namun, beberapa fraksi parlemen menolak wacana HMP tersebut.