Senin 26 Nov 2012 22:09 WIB

Kemenhut Gandeng Swasta Terlibat Konservasi Spesies Langka

Rep: Muhammad Iqbal/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Dua spesies katak baru
Dua spesies katak baru

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Upaya konservasi spesies tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kehutanan.  Upaya ini harus dilaksanakan oleh seluruh unsur masyarakat, termasuk pemerintah daerah, organisasi non pemerintah, dunia usaha (private sector) dan masyarakat sekitar habitat maupun masyarakat secara luas. 

Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mengatakan, terbatasnya anggaran pemerintah, maka upaya ini harus melibatkan seluruh pihak, termasuk dunia usaha. 

Secara keseluruhan, Zulkifli menyoroti anggaran untuk kawasan konservasi.  Dengan luasan mencapai 27 juta hektare, termasuk di dalamnya 50 taman nasional, alokasi anggaran hanya mencapai 2,3 dolar AS per hektare per tahun.

 Angka ini jauh di bawah negeri jiran Thailand yang memiliki anggaran sebesar 20 dolar AS per hektare per tahun dan Amerika Serikat dengan anggaran sebesar 76,12 per hektare per tahun.

"Peran swasta (dunia usaha) inilah yang menjadi solusi masalah yang kita hadapi," kata Zulkifli kepada wartawan seusai menyaksikan penandatanganan nota kesepahaman antara Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) dan PT Matahari Kahuripan Indonesia (Makin Grup) di Kantor Kementerian Kehutanan, Senin (26/11).

Peranan dunia usaha juga dapat hadir melalui corporate social responsibility (CSR).

Penandatanganan nota kesepahaman ini terkait dengan upaya konservasi satwa langka antara lain Badak Sumatra di Way Kambas, Orangutan Kalimantan di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur serta Anoa, Babi Rusa dan Maleo di Sulawesi.

 Kerja sama dengan Makin Group memiliki jangka waktu lima tahun (2012-2017) dengan investasi sebesar Rp 5 miliar per tahun.  Direktur Makin Group Sony Husada mengatakan keterlibatan pihaknya ini merupakan wujud komitmennya terhadap konservasi satwa langka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement