REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --- Besarnya upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta dinilai akan lebih berdampak pada investor lokal daripada investor asing. Kepala BKPM, M Chatib Basri mengatakan banyak perusahaan asing di tanah air yang sudah memberikan upah di atas UMP yang ditetapkan.
"Dengan UMP yang baru, yang kena justru untuk perusahaan local, kecil, dan domestik," katanya saat ditemui di kompleks istana kepresidenan, Senin (26/11).
Menurutnya sejauh ini tidak ada kabar mengenai hengkangnya perusahaan asing dari tanah air. Sampai saat ini, pihaknya tidak pernah menerima surat atau pemberitahuan mengenai perusahaan yang akan hengkang.
Lazimnya, perusahaan asing yang meninggalkan Indonesia harus melapor ke BKPM, sebab saat mereka masuk juga melapornya ke BKPM. "Sampai hari ini saya belum terima satu surat pun di kantor saya yang berhenti atau keluar, tetapi yang temporary closed karena diganggu buruh tidak bisa kerja ya dia tutup dulu," katanya.
Namun, ia tidak membantah adanya penutupan sementara produsen sepatu Bata, tetapi bukan hengkang dari tanah air. Chatib sendiri menegaskan sudah berbicara langsung dengan CEO perusahaan tersebut.
"Saya kira mereka tidak pernah bilang meninggalkan Indonesia, saya ngomong sama CEO-nya, mereka tidak pernah bilang meninggalkan Indonesia. Yang mereka lakukan menutup sementara karena perusahaan terus diganggu demo," katanya.