Sabtu 24 Nov 2012 00:21 WIB

Penyadapan KPK tidak Langgar KUHAP

Pimpinan KPK
Pimpinan KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan bahwa penyadapan yang dilakukan oleh lembaga penegak hukum tersebut tidak melanggar Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Berdasarkan yang disampaikan anggota DPR Komisi III kepada mantan penyidik KPK dari Polri yang menyebut bahwa KPK dalam melakukan penyadapan tidak sesuai KUHAP, sejauh yang saya tahu tidak ada aturan penyadapan di KUHAP," kata juru bicara KPK Johan Budi.

Ia mengungkapkan hal tersebut menyusul rapat tertutup antara Komisi III DPR dengan mantan penyidik KPK pada Rabu (21/11) yang membahas hal-hal teknis yang ada di KPK, salah satunya penyadapan.

Dalam rapat itu Komisi III berpendapat bahwa penyadapan di KPK melanggar KUHAP. "Sistem penyadapan KPK tidak sesuai dengan KUHAP, karena sifatnya general, tidak perlu izin, bisa menyadap berkenaan dengan pejabat negara yang bahkan baru diduga, dicurigai sebagai tersangka, itu kan tidak semua seharusnya bisa disadap," kata Anggota Komisi III asal fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Buchori Yusuf.

"Penyadapan itu sesuai dengan UU No 30 tahun 2002 tentang KPK yaitu dalam penyidikan dan penuntutan, KPK berwenang melakukan penyadapan, penyadapan dalam KPK bersifat 'lawfull interception' sehingga bisa dibawa ke pengadilan," ungkap Johan.

Dalam pasal 12 UU No 30 tahun 2002 disebutkan bahwa "Dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan KPK berwenang melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan".

"Penyadapan KPK diaudit setiap tahun oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika dan berdasarkan aturan internasional yang berlaku, jadi kami sudah berusaha setransparan mungkin," ungkap Johan.

Bukti KPK telah transparan dalam aturan penyadapan menurut Johan adalah belum ada pihak yang menggugat KPK soal penyadapan. "Jadi kami di KPK juga tidak sembarangan menyadap, tapi ada tahapan-tahapan yang harus dilalui," tambah Johan.

Pada pertemuan tertutup antara Komisi III dengan mantan penyidik KPK tersebut, selain masalah penyadapan juga membahas formulasi ideal antara Polri dan KPK.

Pihak Polri dipimpin Kabareskrim Komjen Pol Sutarman dengan sembilan orang penyidik dari berbagai periode tugas di KPK, sedangkan Komisi III dipimpin oleh ketua Komisi I Gede Pasek Suardika.

Dalam rapat itu juga disebutkan bahwa mantan penyidik KPK mengeluhkan perlakuan tidak adil di KPK seperti adanya anak emas dalam lembaga tersebut.

Menanggapi pendapat tersebut, Johan Budi mengatakan bahwa tidak ada anak emas di KPK karena semua penyidik diberlakukan sama, bila mendapat penugasan dengan jumlah kasus yang berbeda hal itu tergantung kepercayaan dari pimpinan KPK.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement