Jumat 23 Nov 2012 18:51 WIB

FPDIP Tolak Hak Menyatakan Pendapat

Rep: Aghia Khumaesi/ Red: Djibril Muhammad
Ketua Fraksi PDIP, Puan Maharani
Foto: Antara
Ketua Fraksi PDIP, Puan Maharani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi PDIP (F PDIP) menolak pengajuan Hak Menyatakan Pendapat (HMP). Sebab, partai berlambang moncong putih itu ingin memberikan kesempatan pada KPK menyelidiki keterlibatan Wapres Boediono dalam kasus bailout century.

"PDIP belum ingin gunakan HMP, kami saat ini menolak, kami tidak akan ikut mendukung proses HMP. Diselesaikan dulu oleh KPK," ujar Ketua Fraksi PDIP, Puan Maharani di Gedung Parlemen Jakarta, Jumat (23/11).

Pihaknya, kata Puan, menginginkan proses hukum diselesaikan secara hukum. Lagipula, KPK telah menunjukkan kemajuan dengan menetapkan dua tersangka dalam kasus ini.

Sehingga, F PDIP menilai KPK bisa menyelesaikan kasus ini sesuai rekomendasi DPR atas kasus Bank Century tanpa harus melakukan wacana HMP.

"Karena ini masih tahap awal, baru diumumkan KPK dua tersangka, kami menginginkan KPK diberi kesempatan untuk menyelesaikan kasus ini secara hukum yang buktinya sudah ditemukan di internal DPR," kata anggota Komisi I DPR ini.

Hal yang sama diungkapkan anggota Timwas Century FPDIP, Hendrawan Supratikno. Ia mengatakan proses ranah hukum century lebih baik diserahkan pada KPK. Terlebih, komisi antirusuah tersebut telah mengumpilkan bahan-bahan penyelidikan sejak Desember 2009 lalu.

"KPK sudah kumpulkan bahan-bahan lidik jauh sebelum pansus dibentuk Desember 2009, KPK juga yang mendorong audit. Jadi kami percaya pada KPK untuk tuntaskan," ungkap Hendrawan. 

Sebelumnya, beberapa fraksi di DPR mewacanakan kembali adanya HMP, yakni mengambil alih tugas KPK dalam menangani kasus Century. Namun, wacana ini masih simpang siur karena, belum disetujui semua pihak. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement