Jumat 23 Nov 2012 18:24 WIB

Ini Curhat Mantan Penyidik KPK ke DPR

Rep: Muhammad Akbar Wijaya/ Red: Hafidz Muftisany
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Beberapa waktu, Rabu (21/11) lalu Komisi III DPR mengadakan pertemuan tertutup dengan para mantan penyidik KPK. Dalam pertemuan itu para penyidik curhat mengenai berbagai persoalan saat mereka ada di KPK.

"Mereka bilang suka ada perbedaan pendapat di antara pimpinan KPK dalam menangani kasus," kata anggota Komisi III DPR, Yahdil Abdi Harahap saat dihubungi Republika, Jum'at (23/11).

Yahdil mengatakan perbedaan pendapat di antara pimpinan sering menyebabkan kebingungan di kalangan penyidik.  Para penyidik kerap menerima perintah yang berbeda-beda dari pimpinan dalam suatu kasus. Tapi bagi Yahdil, ini dinamika yang biasa dan bukan perpecahan.

Para penyidik tak menceritakan secara spesifik dalam kasus apa saja para pimpinan mengalami perbedaan pendapat. Namun pada umumnya, perbedaan terjadi dalam kasus yang melibatkan orang-orang besar di republik ini. "Mereka tak menyebut kasus secara spesifik tapi beberapa adalah kasus besar," ujar nya.

Mengenai kewenangan penyadapan KPK juga dicurhatkan para penyidik. Yahdil menyatakan penyadapan akan dilakukan KPK bila ketika mereka mencurigai adanya pelanggaran hukum yang dilakukan seseorang.

Artinya, tak ada persoalan dalam kewenangan penyadapan yang dimiliki KPK. "Kalau ada indikasi atau laporan korupsi baru penyadapan dilakukan," ujarnya.

Yahdil mengatakan para penyidik juga curhat soal sikap pimpinan KPK yang diskriminatif memperlakukan penyidik. KPK misalnya tidak mengisi posisi direktur penuntutan yang kosong dan malah merangkapkan posisi itu pada direktur penuntutan.

Yahdil menjelaskan saat ini di KPK terjadi kekosongan di jabatan direktur penyidikan. Posisi ini sedianya diisi oleh Kepolisian. Lantaran merasa belum ada orang yang tepat mengisi posisi tersebut, KPK akhirnya menyerahkan posisi itu ke direktur penuntutan yang berasal dari Kejaksaan.

"Persepsi mereka situasi ini menimbulkan diskriminasi. Tapi menurut saya sih ini bukan diskriminasi," tandas Yahdil.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement