Jumat 23 Nov 2012 12:27 WIB

Penerapan Tarif Jalan Elektronik DKI Tunggu Perda

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Jakarta masuk dalam sepuluh kota termacet di dunia.
Jakarta masuk dalam sepuluh kota termacet di dunia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provonsi DKI Jakarta masih menunggu proses untuk membatasi kendaraan dengan sistem Electronic Road Pricing (ERP). Pembahasannya sistem tersebut sudah masuk ke UKP4 terkait dengan bagaimana penerapan yang tepat pada sistem tersebut.

Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Wahyono mengatakan, untuk koridor hukum dari penerapan sistem tersebut masih diproses oleh Pemda. Proses itu untuk mengeluarkan Perda yang akan melandasi dasar hukumnya dan juga aturan dari Kementerian Keuangan RI.

"Kami juga sedang menunggu juga aturan dari Kementrian Keuangan, apakah nanti restribusi masuknya ke pendapatan non pajak atau pendapatan daerah. Itu harus jelas dulu jangan sampai sistem sudah berjalan tetapi payung hukumnya belum ada," ujar Wahyono, Jumat (23/11).

Wahyono menjelaskan, jika nanti sistem ERP sudah berjalan, diperkirakan bisa mengurangi kemacetan sebesar 40 persen. Jumlah kendaraan yang ada saat ini memang tidak bisa dihilangkan tetapi bisa dikurangi.

"Kami sudah siapkan tim terpadu antara Ditlantas dengan Dishub dan nanti akan duduk bareng untuk menggodok masalah teknisnya. Sementara hanya mobil dulu yang dibatasi," kata Wahyono.

Terkait dengan ruas jalan mana saja yang akan diterapkan ERP, Wahyono mengatakan bahwa hal ini masih dalam pembahasan lebih lanjut antara Pemprov DKI Jakarta dan juga Dishub DKI Jakarta.

Sebelumnya, Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya mengusulkan agar tarif jalan berbayar dipatok melebih nilai materiil denda tilang kendaraan bermotor, dengan kisaran Rp75 ribu sampai  Rp100 ribu. Tarif yang mahal tentunya akan menjadi pertimbangan masyarakat untuk tidak mengunakan kendaraan pribadi.

 

Nilai tarif ini rencananya diberlakukan saat jam sibuk seperti pukul  06.00 – 09.00 WIB dan 16.00 – 19.00 WIB. Bahkan, jika perlu tarif jalan berbayar tersebut akan dibuat semakin mahal, jika kondisi lalu lintas di area tersebut dalam kondisi macet.

Tarif mahal juga harus diberlakukan kepada sejumlah fasilitas parkir yang berada disekitar lokasi rute jalan pelaksanaan ERP.  Mahalnya tarif ERP diharapkan membuat pendapatan daerah bertambah, sehingga dana tersebut dapat digunakan kembali untuk perbaikan infrastruktur transportasi.

Konsep tarif dengan nilai materiil yang cukup mahal telah berlaku di sejumlah negara seperti Singapura, Manila dan beberapa negara Eropa. Konsep tersebut berhasil mengurangi penggunaan kendaraan pribadi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement