REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD tidak akan mencalonkan diri lagi sebagai Ketua MK yang akan habis masa kerjanya pada 1 April 2013 mendatang.
Mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie mengatakan, jika sudah tidak menjabat sebagai Ketua MK, Mahfud MD bebas untuk berkomentar.
"Dia sudah terlalu banyak omong. Seharusnya sebagai hakim, dia tidak boleh banyak bicara selain melalui putusan-putusannya," kata Jimly Asshiddiqie yang ditemui Republika usai acara Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) di Hotel Aryaduta, Jakarta, Kamis (22/11) malam.
Jimly menambahkan, sebagai hakim MK, ia terlalu banyak mengomentari banyak hal termasuk kebijakan yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan institusi yang dipimpinnya. Ia menyontohkan, Mahfud MD "ngotot" membicarakan masalah grasi untuk terpidana narkoba Meirika Franola alias Ola.
Keputusan grasi untuk Ola yang diberikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), lanjutnya, sama sekali tidak ada hubungannya dengan MK. Pasalnya kebijakan dalam pemberian grasi berdasarkan pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA).
"Kok tentang pemberian grasi, malah dia yang 'ngotot', harusnya kan Ketua MA yang berbicara karena (dalam pemberian grasi) presiden akan mendengarkan pertimbangan dari MA," ujarnya.
Namun sekalinya mengomentari masalah yang berhubungan dengan MK seperti permasalahan pemeriksaan Wakil Presiden Boediono, menurutnya pernyataan Mahfud MD malah salah.
Dalam persoalan hukum peradilan, ada istilah double jeopardy yang melarang seseorang diadili di dua forum atau diadili kedua kalinya untuk pelanggaran pidana yang sama.