Jumat 23 Nov 2012 01:01 WIB

Usut Kasus Yamani, Polri Tunggu Laporan MA

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar.
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri sedang menunggu laporan dari Mahkamah Agung (MA) untuk mengusut dugaan adanya tindak pidana oleh Hakim Agung Ahmad Yamani terkait dugaan pemalsuan vonis gembong narkoba Hengky Gunawan.

"Memang benar, itu bukan delik aduan.Tapi kami menunggu laporan untuk bekerja sama dengan Mahkamah Agung (MA) dalam mengusut kasus ini," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Kamis (22/11).

Boy juga mengatakan, Kepolisian membutuhkan bukti awal berupa salinan atau dokumen yang kuat untuk mengindikasikan adanya tindak pidana seperti pemalsuan vonis dalam kasus ini. "Data-data itu ada di Mahkamah Agung, maka akan lebih baik kalau mereka bekerja sama, bisa menunjukkannya kepada kami," ujarnya.

Seperti diketahui, MA mengakui mundurnya Hakim Agung Yamani, selain karena alasan sakit juga ada alasan lain, yakni lalai dalam menuliskan vonis untuk gembong narkoba Hengky Gunawan. Menurut juru bicara Mahkamah Agung Djoko Sarwoko, dalam putusan Peninjauan Kembali Nomor 39 PK/Pid.Sus/2011 ini, Yamani membuat tulisan dengan tangan yang menyatakan vonis bos pabrik narkoba itu adalah 12 tahun penjara. Padahal, majelis hakim lain memutuskan hukuman 15 tahun penjara.

Brigjen Pol Boy Rafli mengatakan Kepolisian menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. "MA adalah penegak hukum juga. Tentu akan ada waktunya, data yang diduga dipalsukan itu akan diberikan ke Mabes Polri," kata Boy.

Seperti diketahui, Henky Gunawan adalah pemilik pabrik ekstasi di Surabaya yang telah divonis Pengadilan Negeri Surabaya 17 tahun penjara. Atas putusan tersebut, Hengky mengajukan banding dan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menambah hukumannya menjadi 18 tahun penjara.

Produsen narkoba ini kembali berupaya ke MA dengan mengajukan kasasi, namun putusan peradilan tertinggi memutus hukuman mati kepadanya. Mendapatkan putusan mati ini, Hengky mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) dan oleh majelis hakim PK Hakim Agung Imron Anwari, Hakim Nyak Pha dan Ahmad Yamani, hukuman Hengky dipangkas menjadi 15 tahun penjara. Namun dalam salinan putusan yang dikirimkan kepada pihak yang berperkara hukuman ditulis 12 tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement