Kamis 22 Nov 2012 18:43 WIB

'DPR Harus Sudahi Penderitaan Boediono dan Perjelas Statusnya'

Anggota komisi III Fraksi Golkar Bambang Soesatyo
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Anggota komisi III Fraksi Golkar Bambang Soesatyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Tim Pengawas Kasus Bank Century DPR Bambang Soesatyo mengatakan DPR harus segera menyelesaikan kasus 'bailout' Bank Century dengan mengajukan Hak Menyatakan Pendapat (HMP). 

"Kalau kita mau menyakiti Boediono biarkan saja dia tersandera. Tapi kalau mau menyelesaikan gunakan HMP saja," kata Bambang Soesatyo dalam diskusi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/11).

Diskusi bertema 'Babak Baru Kasus Century, Selanjutnya Bagaimana?' itu menghadirkan pembicara anggota DPR Achsanul Qosasih, Bambang Soesatyo, mantan anggota DPR Misbhakum, dan Koordinator Gerakan Indonesia Bersih Adhie Massardi.

Lebih lanjut Bambang mengatakan, karena dalam kasus Century ini DPR yang memulai, maka DPR pula yang harus mengakhiri. Menurut Bambang, tugas KPK sudah selesai setelah dalam pertemuan dengan timwas menyatakan adanya perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang serta ada peran Gubernur BI Boediono.

"Artinya rekomendasi pansus, dan temuan BPK sudah sama dengan hasil KPK, sudah satu jalur," kata Bambang.

Karena itu, tambah Bambang, DPR harus segera menyudahi 'penderitaan' Boediono dengan memperjelas statusnya apakah benar bersalah atau sebaliknya. "Kewajiban DPR untuk akhiri penderitaan Boediono. Tugas DPR menuntaskan, agar Boediono terbebas," kata Bambang.

Bambang menegaskan Hak Menyatakan Pendapat merupakan jalan terang benderang untuk menyudahi kasus ini. Selama ini, tambah Bambang, status Boediono tidak jelas. "Kalau Boediono statusnya digantung begini, maka nanti jika Boediono pensiun akan menjalani proses hukum," kata Bambang.

Terkait dengan kerja timwas, Bambang mengatakan akhir Desember ini harus memberikan laporan pada sidang paripurna. "Kemungkinan Timwas akan hasilkan kesimpulan berupa rekomendasi untuk mengusulkan HMP," kata Bambang.

Menurut Bambang, HMP bukan sesuatu yang seram, yang harus dijauhi tetapi ini hal bagus untuk mengakhiri. "Jadi kalau Partai Demokrat bijaksana maka sekarang lepaskan Boediono dengan HMP," kata Bambang.

Sementara Achsanul Qosasih mengakui HMP merupakan hak konstitusional dari DPR. Namun, tambahnya, kalaupun PD mempunyai pilihan lain harus dihargai juga. "Pokok permasalahan kenapa harus muncul HMP?" kata Achsanul.

Achsanul menjelaskan hasil rapat paripurna DPR Maret 2010 sudah diputuskan memilih opsi C yakni menyerahkan kasus Century ke penegak hukum, merevisi UU baru, dan mencari jalan keluar nasabah Antaboga yang membeli dari BC.

"Kami, PD, juga berhak menyatakan HMP itu berlebihan. Ini kebijakan yang diambil Boediono secara profesional karena keadaan situasional," kata Achsanul.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement