REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Partai Demokrat tidak menyetujui adanya wacana Hak Menyatakan Pendapat (HMP) yang akan dilakukan DPR, jika KPK tidak segera menyelidiki Wapres Boediono.
Pasalnya, partai penguasa itu beranggapan bahwa penanganan kasus Century lebih baik diserahkan seluruhnya pada lembaga hukum yakni, KPK.
Terlebih, kasus ini sejak dua tahun lalu telah ditangani oleh KPK dan masa kerja Timwas Century DPR akan segera berakhir pada Desember 2012 ini.
"Fraksi kami sudah sampaikan tidak perlu HMP itu diteruskan,Timwas century akan berakhir pada bulan Desember, ada di DPR dan lembaga hukum. Bagi kita Demokrat serahkan ke lembaga hukum yang sudah bekerja 2 tahun,"ujar Wakil Ketua Umum Demokrat Max Sopacua pada Republika, Rabu (21/11).
Lagipula menurutnya, fungsi Timwas selama ini sifatnya mengisi, tapi untuk penentuan bersalah atau tidaknya tergantung lembaga hukum. Jadi, pada prinsipnya biarkan KPK yang melakukan verifikasi.
Seperti kaitannya, dengan keputusan KPK dalam menetapkan BM dan SCF jangan diintervensi. Sebab, KPK menurutnya pasti sudah melakukan validasi atas hal tersebut.
"KPK tentukan siapa tersangka yang berslaah, jika sudah valid oleh KPK, kenapa harus intervensi, saya kira harus kasih tahu semakin diintervensi DPR jadi politisir masalah. Kalau sudah ditentukan buat desember selesai, pengawasan juga bukan hasil,"jelasnya.
Dia mengatakan bahwa berdasarkan UUD, Pres/Wapres telah diverifikasi ke MPR, dan itu memerlukan dukungan sangat banyak. Jadi, tidak segampang itu untuk menjatuhkan Wapres, karena ada empat hal mekanisme yang harus diverifikasi.
"Ada empat hal, apakah persoalan pak boediono, perlu ada klarifikasi baru soal data kesalahan apakah DPR sudah punya, apakah itu valid benar sehingga verifikasi bisa menyangkut kesalahan pimpinan negara dalam hal ini Wapres?,"tegas Max.