Rabu 21 Nov 2012 18:00 WIB

Terlibat Kasus Simulator SIM, KPK Siap Cekal Dua Orang Ini

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang terkait kasus dugaan korupsi simulator SIM di Korlantas Mabes Polri.

"KPK mengirimkan surat ke Dirjen Imigrasi untuk permintaan cegah terhadap dua orang, Vendra Wasnury kemudian Muhammad Kripsiyanto," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Menurut Johan, perintah cegah terhadap dua orang tersebut berlaku sejak pengiriman surat permintaan pada tanggal 19 November 2012 hingga enam bulan ke depan.

"Berlaku untuk jangka waktu enam bulan sejak 19 Nov 2012," kata Johan.

Vendra Wasnury merupakan Direktur PT Adora Integrasi Solusi (AIS) yang kantornya digeledah oleh KPK pada Selasa (13/11).

Sementara tercegah lain adalah Muhammad Kripsiyanto, seseorang dari pihak swasta yang tidak dijelaskan lebih lanjut oleh Johan Budi, dengan tujuan keduanya tidak berada di luar negeri pada saat KPK membutuhkan keterangan.

"Vendra adalah Direktur PT Adora, Muhammad Kripsiyanto ini adalah dari pihak swasta, tujuannya agar sewaktu-waktu yang dicegah ini tidak berada di luar negeri ketika KPK membutuhkan keterangan," ujar dia.

Sementara, berdasarkan pantauan ANTARA di Gedung KPK pada Rabu dinihari, 8 mobil yang berangkat melakukan penggeledahan di kantor PT AIS telah kembali setelah berangkat pada Selasa (13/11) siang.

Hasil penyelidikan yang terlihat dibawa oleh anggota tim penggeledahan KPK antara lain adalah dua buah koper berwarna hitam dan empat buah kardus.

Keterkaitan PT Adora Integrasi Solusi dalam proyek pengadaan simulator SIM di Korlantas Mabes Polri ialah sebagai perusahaan subkontraktor dari PT Inovasi Teknologi Indonesia.

Per 22 Oktober 2012, Bareskrim Polri secara resmi telah menghentikan kegiatan penyidikan kasus simulator tersebut dan menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada KPK, meski sebelumnya Bareskrim telah menahan empat orang tersangka versi Bareskrim.

KPK pada 27 Juli menetapkan mantan Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo, Brigjen Pol Didik Purnomo (mantan Wakil Kepala Korlantas), Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) Budi Susanto sebagai perusahaan pemenang tender pengadaan simulator dan Sukotjo S Bambang selaku Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) yang menjadi perusahaan subkontraktor dari PT CMMA.

Sementara pada 1 Agustus 2012, Bareskrim Polri juga menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut, tiga di antaranya sama dengan tersangka versi KPK yaitu Didik, Budi dan Sukotjo sedangkan dua tersangka lain adalah AKBP Teddy Rusmawan selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Simulator dan Komisaris Polisi Legimo sebagai Bendahara Korlantas.

Semenjak pernyataan resmi Bareskrim KPK beberapa kali telah melakukan pemeriksaan lanjutan kepada beberapa pihak antara lain Kompol Legimo dan AKBP Wishnu Buddhaya pada 1 Oktober 2012, serta AKBP Teddy Rusmawan dan Brigjen Pol Didiek Purnomo pada 2 Oktober 2012.

Keempat orang tersebut masih diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irjen Pol Djoko Susilo.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement