Rabu 21 Nov 2012 16:43 WIB

Yusril: Ada Kekosongan Norma Bila Boediono Tersangka

Rep: Muhammad Fakhruddin/ Red: Djibril Muhammad
Wakil Presiden RI,  Boediono
Foto: Antara
Wakil Presiden RI, Boediono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terjadi kevakuman norma apabila Boediono diperiksa atau ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Century. Tidak ada aturan dalam Hukum Ketatanegaraan yang mengatur penonaktifan Bodiono sebagai wakil presiden apabila ditetapkan sebagai tersangka, bahkan terdakwa.

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, KPK dapat memeriksa Wakil Presiden Boediono terkait kasus Century. Bahkan, kata Yusril, KPK juga dapat meningkatkan statusnya sebagai tersangka maupun diajukan ke pengadilan sebagai terdakwa. "Namun tetap menghormati asas praduga bersalah," kata Yusril, Rabu (21/11).

Menurut Yusril, Boediono dapat diperiksa dalam kapasitasnya sebagai gubernur Bank Indonesia pada saat itu, dan bukan dalam kapasitasnya sebagai wakil presiden. Namun yang belum terjawab dan belum ada aturannya, kata Yusril, yakni bagaimana kedudukan dan status Boediono sebagai wakil presiden saat dilakukan pemeriksaan dan dijadikan tersangka terkait kasus Century ini. "Ada kevakuman norma di situ," kata Yusril.

Kalau gubernur, bupati, atau wali kota, sudah ada aturannya, yakni Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Mereka dapat diberhentikan sementara apabila dijadikan tersangka. Boediono dapat mengambil sikap dan inisiatif sendiri selama terjadi kevakuman norma seperti ini.

"Intinya terserah pada Boediono, apakah dalam pemeriksaannya nanti, dia meminta nonaktif sebagai wakil presiden atau bagaimana," terang Yusril.

Atau bisa saja, presiden mengeluarkan peraturan pemerintah penggatian undang-undang (Perppu) yang mengatur hal ini. "Apabila Boediono ditetapkan sebagai tersangka, maka terjadi perkembangan politik yang baru. Sehingga terlahir ketentuan baru," kata Yusril.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement