Selasa 20 Nov 2012 20:37 WIB

Indonesia Peringkat ke-100 dalam Pemberantasan Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Angka Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia kalah jauh dari negara-negara tetangga. Angka IPK Indonesia pada 2011 baru 3,0 dan berada di peringkat 100 dari 182 negara yang disurvei.

Pernyataan itu dilontarkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Adnan Pandu Praja pada seminar pencegahan korupsi di Padang, Sumatra Barat, Selasa (20/11).

Angka IPK Indonesia kalah dari Singapura (9,2), Brunei Darussalam (5,2), Malaysia (4,3) dan Thailand (3,4), tapi lebih baik dibandingkan Vietnam (2,9), Timor Leste (2,8), Filipina (2,6), Kamboja (2,1) dan Myanmar (1,5).

Karenanya, bagaimana pun prestasi penegak hukum menjerat pelaku korupsi bila tanpa ada upaya perbaikan yang signifikan terhadap kualitas layanan publik, maka Indonesia akan tetap terstigma sebagai negeri dengan tingkat korupsi yang buruk.

Bahkan, hasil riset terhadap IPK dan rangking Indonesia sangat berpengaruh terhadap dunia investasi atau penanaman modal asing.

"Jadi menunjukkan betapa pentingnya layanan publik yang transparan, akuntabel dan profesional sehingga dapat menekan tindak pidana korupsi," ujarnya.

Ia menyebutkan, secara umum dari hasil pengamatan masih sering ditemui dalam pelayanan publik persyaratan dan prosedur yang panjang, berbelit-belit dan tidak transparan.

Selain itu, jangka waktu penyelesaian juga tidak jelas, biaya mahal dan diskriminatif. Menurut Adnan, hal-hal yang demikian membuka peluang terjadinya tidak pidana korupsi dalam bentuk suap yang diberikan pengguna jasa kepada petugas.

Dikatakannya, untuk mengubah hal tersebut bukan merupakan perkara mudah. Soalnya pola pikir seperti itu sudah mengakar kuat dalam karakter sebagian aparatur pemerintah yang cenderung mengedepankan wewenang daripada peran pelayanan.

Namun dengan kesadaran bersama dan dukungan kehidupan bangsa yang lebih demokratis, serta komitmen untuk melakukan perubahan dari pimpinan, maka diyakini perubahan dari orientasi kekuasaan menjadi orientasi pelayanan kepada masyarakat dapat dicapai secara optimal.

"KPK dan BPKP dengan kewenangan dimiliki masing-masing akan terus berupaya mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik, baik di tingkat pusat maupun di daerah-daerah untuk pemberantasan tindak pidana korupsi," ujarnya menandaskan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement