REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menyatakan telah menetapkan angka Upah Minimum Provinsi (UMP) 2013 sebesar Rp 2,2 juta. Menurut dia, angka tersebut sudah tepat dan adil.
"Apa sudah adil? Ya kalau ditanyakan ke saya ya sudah," kata Jokowi di Balai Kota, Jakarta, Selasa (20/11). Jokowi menambahkan, keputusan itu diambil setelah mempertemukan serikat pekerja dan pengusaha, pagi ini.
Menurut dia, angka ini sudah tepat untuk mengakomodasi aspirasi serikat pekerja dan pengusaha."Tadi kan sudah ketemu dengan serikat (buruh), sudah ketemu Apindo (pengusaha), sudah ketemu Dewan Pengupahan. Ya sudah rampung,"ujarnya .
Lebih lanjut, Jokowi menyatakan akan segera menandatangani surat keputusan UMP 2013 hari ini juga. "Nanti saya umumkan keputusan tertulisnya," pungkasnya.
Jokowi sebelumnya menyatakan telah menetapkan besaran UMP di angka Rp 2,2 juta, sedikit lebih rendah dari rekomendasi Dewan Pengupahan Rp 2,216 juta.