REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam tragedi kecelakaan KM Virgo. Karo Penmas Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan empat tersangka tersebut di antaranya AY, LBA, RH, dan YR.
Keempat tersangka itu dijerat dengan sangkaan kelalain yang mengakibatkan 80-an orang meninggal dunia di perairan Masalembo, Laut Jawa, September 2026 lalu.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan konstruksi perkara yang melihat adanya dugaan kelalaian, penyertaan, maupun pembantuan yang berkaitan dengan terjadinya kecelakan kapal,” kata Trunoyudo, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Dia menjelaskan, AY dijadikan tersangka terkait perannya sebagai nahkoda KM Virgo Transport-8. Adapun LBA, dijadikan tersangka atas perannya sebagai agen PT Virgo Karya Shipping.
RH dijadikan tersangka atas perannya selaku manager operasional PT Virgo Karya Shipping. Sementara YR dijadikan tersangka terkait perannya selaku general manager cabang Surabaya PT Virgo Karya Shipping. Kepolisian juga sudah melakukan penahanan terhadap keempat tersangka itu.
“Keempat tersangka saat ini ditempatkan di Rutan Dit Tahti Polda Kalimantan Selatan,” ujar Trunoyudo.
Lihat postingan ini di Instagram




