REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tuntutan ribuan sopir angkutan kota (angkot) yang menggeruduk Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (20/11), akhirnya dipenuhi Gubernur Joko Widodo (Jokowi). Retribusi transportasi yang mereka keluhkan, kemungkinan akan segera dihapuskan.
Sopir angkot yang tergabung dalam organisasi angkutan daerah (organda) bus kecil, sedang, dan menengah itu menuntut aturan retribusi sektor transportasi pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2012 dihapuskan. Poin dalam perda yang mereka persoalkan adalah besaran retribusi masuk ke dalam terminal, retribusi uji KIR, dan retribusi perpanjangan izin trayek.
Ketua Organda Jakarta Selatan, Indra Sumantri, mengatakan, sebelum Perda 3/2012 diberlakukan, sopir angkot tidak dikenakan retribusi apapun. "Akibat Perda itu, setiap masuk terminal harus bayar Rp 1.000. Uji KIR bayar lebih dari Rp 80 ribu, dan perpanjangan trayek Rp 50 ribu. Itu belum termasuk pungli dari oknum tertentu," kata dia.
Selain itu, ribuan sopir angkot juga menuntut perubahan dan pengkajian ulang Raperda Transportasi DKI Jakarta. Mereka keberatan dengan pembatasan usia mobil angkot selama tujuh tahun. "Harusnya diperpanjang menjadi 10 tahun," kata Saut Hutabarat, Sekretaris Koperasi Kolamas Jaya.
Mereka juga menolak rencana peremajaan bus kecil menjadi bus sedang. Dengan mekanisme pembinasaan 4 bus kecil menjadi 1 angkutan sedang. "Harusnya Pemda minta pendapat kami dulu, diskusikan dengan kami," paparnya, ditambahkan dengan sosialisasi persoalan BUMN khusus angkutan kota.
Jokowi menanggapi tuntutan itu. "Saya menyampaikan dua hal, saya orang baru, jadi itu Perda yang lalu. Tetapi itu akan saya sampaikan kepada Ketua DPRD, karena Perda itu produk dewan. Setelah rekomen dari DPRD saya terima detik itu juga saya buat Pergub untuk pembebasan retribusi."
Tetapi, tentu saja ada kompensasi yang harus dipenuhi sopir angkot dengan dikabulkannya tuntutan mereka terkait retribusi tersebut.
"Tapi nanti harus ngikutin aturan pemerintah, jangan semau gue. Juga harus membantu pemerintah daerah," kata Jokowi diamini para pendemo.