Selasa 24 Feb 2026 14:12 WIB

Izin Lapangan Padel Baru di Jakarta Makin Ketat, Jam Operasional di Perumahan Dibatasi

Total ada 397 lapangan padel di Jakarta berdasarkan data sementara Pemprov Jakarta.

Gubernur Jakarta Pramono Anung.
Foto: Pemprov DKI
Gubernur Jakarta Pramono Anung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan akan melakukan langkah penertiban terhadap lapangan padel yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pemerintah Provinsi Jakarta bakal menghentikan kegiatan, membongkar bangunan, hingga mencabut izin usaha bagi pengelola yang melanggar ketentuan.

“Karena kami mensinyalir bahwa ada lapangan-lapangan padel yang tidak memiliki izin ataupun tidak memiliki PBG,” kata Pramono di Balai Kota, Jakarta, Selasa (24/2/2026).

Baca Juga

Ia menjelaskan, untuk pembangunan lapangan padel yang baru, pemilik wajib lebih dahulu memperoleh persetujuan teknis dari Dinas Pemuda dan Olahraga Jakarta. Langkah ini dimaksudkan agar pembangunan sarana olahraga tersebut tidak dilakukan secara sembarangan tanpa pengawasan.

Pemprov Jakarta, lanjut dia, juga melarang pembangunan lapangan padel di atas aset milik pemerintah daerah maupun di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Kebijakan ini untuk memastikan fungsi ruang publik tetap terjaga.

“Kami tidak mengizinkan untuk dilanjutkan (pembangunannya). Sehingga dengan demikian, semua aset untuk Ruang Terbuka Hijau tetap dibangun untuk Ruang Terbuka Hijau,” tegas Pramono.

Total ada 397 lapangan padel di Jakarta berdasarkan data sementara Pemprov Jakarta. Pemerintah tengah mendalami berapa di antaranya yang belum mengantongi izin resmi.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement