REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta agaknya akan molor dari jadwal yang ditetapkan. Pasalnya, hingga H-1 tenggat waktu hari ini, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengaku belum menerima surat rekomendasi dari Dewan Pengupahan.
"Belum diputuskan. Suratnya belum sampai ke saya," kata Jokowi di Balai Kota, Jakarta, Senin (19/11).Jika nanti surat tersebut sudah diterimanya, Jokowi juga tidak akan langsung mengetok palu pengesahannya. Ia menyatakan, akan mempertemukan pihak pengusaha dan serikat pekerja yang masih berbeda pendapat soal besaran UMP.
"Kalau suratnya sudah sampai ke tangan saya, pengusaha saya undang, serikat juga saya undang," imbuhnya.Terkait tuntutan buruh yang menuntut adanya pembedaan UMP berdasarkan sektor usaha, Jokowi mengaku belum memutuskannya.
Lebih lanjut, Jokowi juga mengaku santai jika penetapan UMP 2013 ini nantinya melebihi tenggat waktu."Sektoral baru saya godok. Inginnya sih tepat waktu, tapi enggak tahu (kapan bisa diputuskan)," pungkasnya.
Seperti diketahui, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar sebelumnya telah memberikan tenggat waktu kepada kepala daerah untuk menentukan besaran UMP 2013 di daerah masing-masing paling lambat pada 20 November 2012.