Sabtu 17 Nov 2012 13:59 WIB

Kementerian-DPR Didesak Publikasikan Anggaran Sejak Awal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekjen Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Yuna Farhan mengatakan bahwa seluruh kementerian dan DPR harus mempublikasikan anggaran sejak awal pembahasan hingga diputuskan guna mencegah kongkalingkong.

"Harusnya di kementerian dan DPR melakukan hal yang sama dengan Ahok, yaitu mempublikasikan anggaran sejak awal hingga diputuskan," ujar Yuna Farhan dalam diskusi 'Negeri Yang Ruwet' di Jakarta, Sabtu (17/11).

Menurut dia, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mempublikasikan dan membuka mata anggaran di ibu kota pada dinas dan instansi terkait karena merasa yakin dan berani untuk membersihkan Jakarta dari tindak pidana korupsi.

Kedua lembaga tersebut dapat mengumumkan kepada publik mengenai anggaran yang akan direncanakan, apakah ada penambahan, atau pengurangan anggaran.

"Itu dibuka di website (informasi anggaran). Mereka publikasikan kepada masyarakat berapa anggarannya, jika ada perubahan diberi tahukan juga, misal ada kenaikan itu kenapa? Atau pengurangan itu juga kenapa? Jadi masyarakat bisa tahu dan mengawasi," kata dia.

Menurut dia, jika sistim ini berjalan, maka masyarakat bisa menindaklanjuti apabila ada penyalahgunaan anggaran yang sebelumnya sudah dipublikasikan. "Jadi, kalau mereka mau macam-macam bisa ketahuan, karena dari setiap perubahan itu harus diinformasikan," ujarnya.

Terkait tindakan Sekretaris Kabinet (Sekab) Dipo Alam yang melaporkan kongkalikong yang terjadi di kementerian kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ia menyayangkan apa yang disampaikan Dipo Alam karena itu baru di permukaan saja.

Padahal, katanya, Dipo Alam merupakan bagian dari pemerintah, kalau hanya seperti itu LSM juga bisa karena LSM juga menerima banyak laporan adanya kongkalikong yang terjadi di kementerian, baik dari luar maupun dari dalam kementerian, namun belum dapat dilaporkan karena tersebut belum cukup (bukti).

"Meskipun demikian, saya mengapresiasi keberanian Dipo, tinggal menunggu KPK menindaklanjuti laporan tersebut. Apakah sudah mencukupi atau tidak, kita tunggu saja," ujar dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement