Jumat 16 Nov 2012 16:34 WIB

'Sejak Awal Ola Memang tak Pantas Mendapat Grasi'

Rep: erdy nasrul/ Red: Taufik Rachman
Grasi (ilustrasi)
Foto: Agung Supriyanto/Republika
Grasi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Terpidana, Meirika Franola alias Ola, dikenal memiliki catatan buruk selama mendekam di tahanan. Anggota Komisi III DPR, Ahmad Yani, menyatakan tidak sepatutnya Ola menerima grasi dari Presiden SBY.

Menurutnya, Ola telah terbukti bukan hanya sebagai kurir, namun dia berperan sebagai bandar besar atau pengendali perdagangan narkoba. "Selama dalam pemantauan bahwa Ola ini tidak ada indikasi berkelakuan baik. Dan dia bukan hanya sekedar kurir. Dia yang mendistribusikan pekerjaan itu. Oleh karena itu Mahkamah Agung tidak memberikan rekomendasi," ungkapnya, saat dihubungi, Jumat (16/11).

Yani mengaku jika dirinya telah mendapatkan informasi valid terkait dengan hukuman yang dikenakan terhadap terpidana kasus narkoba. Pada saat Patrialis Akbar masih menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM, dia pernah mengirim surat yang berisikan pernyataan terkait pengaturan hukuman untuk terpidana narkoba.

Isi surat tersebut, sambung Yani, menerangkan bahwa narkoba merupakan kejahatan luar biasa dan menghancam nilai kemanusiaan. Selain itu, dalam surat itu juga diterangkan jika hukuman mati untuk terpidana narkoba tidak bertentangan dengan nilai kemanusiaan.

Jika melihat isi surat tersebut, maka sangat mengherankan jika alasan Presiden SBY dalam memberikan grasi tersebut adalah karena alasan kemanusiaan. "Siapa yang memberikan data yang harus diusut. Ini saya menduga ada aroma busuk dalam pemberian grasi ini. Karena data keliru," tegas Yani.

Dia mengaku tidak heran jika Meirika Franola alias Ola masih berkutat dengan bisnis haram itu. Sejak jauh-jauh hari dirinya sama sekali tidak sepakat dengan pemberian grasi tersebut. Terlebih, baru-baru ini Ola telah terbukti masih mengendalikan perdagangan narkoba meskipun berada di dalam tahanan.

"Kan dari sejak awal Ola itu tidak layak mendapatkan grasi. Karena dia sudah bagian dari mafia narkoba itu. Grasi itu kan ada syarat-syarat tertentu," kata Yani.

Dia menganggap jika pihak-pihak di lingkungan Presiden SBY terutama di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang seharusnya disalahkan atas pemberian grasi tersebut. Sebab, data-data terkait rekomendasi pemberian grasi itu berasal dari Kemenkumham.

"Presiden mendapat masukan yang tidak pas. Saran untuk memberikan data yang diberikan ke Presiden itu tidak benar. Kemenkumham ya yang memberikan data. Kalau MA (Mahkamah Agung) kan sudah tidak memberikan rekomendasi," paparnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement