Kamis 15 Nov 2012 16:45 WIB

BNN Masih Dalami Kasus Wartawan Kurir Narkoba

Rep: rr laeny sulistywati/ Red: Taufik Rachman
Tersangka kurir sabu asal Malaysia di ruang penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalbar, di Pontianak.   (Ilustrasi)
Foto: Jessica Wuysang/Antara
Tersangka kurir sabu asal Malaysia di ruang penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalbar, di Pontianak. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA TIMUR--Badan Narkotika Nasional (BNN) masih enggan ungkap identitas wartawan yang menjadi kurir dan penerima sabu berinisial AC yang ditangkap bersama lima orang lainnya secara berturut-turt, Senin (5/11) dan Selasa (6/11) lalu di Jakarta. Pasalnya, BNN masih kembangkan kasus ini.

Kepala Bagian (Kabag) Hubungan Masyarakat (Humas) BNN, Komisaris Besar Sumirat Dwiyanto mengatakan, kalau tetangga AC, di Jonggol, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengetahui AC dan suaminya yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Kamerun, Afrika.

Tetapi, ketika Republika menanyakan identitas AC lebih jauh, Sumirat enggan menjelaskan dan menyampaikan gambaran lebih detail perihal identitas AC. "Kami masih menyelidiki kasus ini, kami masih mengejar jaringan narkoba asal Nigeria, Afrika dan yang membawa guling berisi narkoba itu siapa," ujar Sumirat kepada Republika, Kamis (15/11) sore.

Sehingga, lanjut Sumirat, pihaknya belum dapat mengekspose para tersangka, termasuk AC.

Sumirat juga enggan membocorkan berapa jumlah personel yang diterjunkan untuk kasus ini. Sumirat menjelaskan, jika pihaknya membocorkan berapa personel yang terjun, maka itu membocorkan kekuatan.

Tetapi, Sumirat tidak menampik ketika ditanya ada kemungkinan tambahan tersangka.

"Yang jelas, biarkan penyidik (BNN) tenang bekerja," ucap Sumirat. AC adalah seorang calon reporter dari sebuah media massa yang ditangkap bersama dengan BD, A, M, WNA asal Nigeria, Afrika, N,  dan J.

Mereka ditangkap berurutan pada Senin (5/11) dan Selasa (6/11) di Jakarta lantaran kedapatan menjadi kurir dan penerima narkoba jenis sabu seberat 2.609,9 gram atau 2, 6 kilogram.

Tdak hanya narkoba, ketika dilakukan penggeledahan di apartemen A, selain ditemukan J, ada juga uang palsu (upal) sebanyak dua dus dan beberapa cairan kimia yang diduga sebagai bahan upal tersebut.

Kini mereka menjadi tahanan BNN. Mereka dikenakan ancaman pasal 112 mengenai membawa dan memiliki secara tidak sah, dan pasal 114 tentang mengedarkan narkoba lebih dari lima gram.

Ancaman hukuman maksimal adalah hukuman mati.

Sedangkan untuk kasus uang palsu, maka akan dilimpahkan BNN dan ditindaklanjuti oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement