Rabu 14 Nov 2012 20:52 WIB

Muhaimin Janji Evaluasi Arus Migrasi TKI ke Malaysia

Menakertrans Muhaimin Iskandar
Foto: M Syakir/Republika
Menakertrans Muhaimin Iskandar

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA --

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyatakan akan melakukan evaluasi total mengenai arus migrasi penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari Indonesia ke Malaysia.

Hal ini dilakukan  peningkatan jaminan keamanan dan perlindungan bagi TKI sekaligus sebagai langkah antisipasi terhadap kasus yang dialami oleh TKI ilegal di negara tersebut belakangan ini.    "Secepat mungkin kita lakukan evaluasi total terhadap arus migrasi Indonesia ke Malaysia terutama aspek peningkatan pengamanannya. Ini menyangkut perlindungan WNI dan TKI di sana," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar usai penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Badan Intelijen Negara (BIN) di Jakarta, Rabu (14/11).

    

Penandatanganan MoU tentang pelaksanaan pengamanan program dan kegiatan strategis dibidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian itu dilakukan oleh Menakertrans Muhaimin Iskandar dengan Kepala BIN Marciano Norman dengan disaksikan oleh Sekjen Kemnakertrans Muchtar Luthfie dan Deputi Bidang Ekonomi BIN Zaelani. Untuk mengantisipasi kejadian-kejadian yang merugikan TKI, Muhaimin mengatakan selain akan dilakukan peningkatan pengamanan dan pengawasan arus migrasi, pemerintah juga telah menyewa pengacara lokal untuk melakukan pembelaan bagi para TKI atau WNI yang terlibat kasus disana. ''Kita selalu punya anggaran khusus untuk para pengacara terutama pengacara tetap yang senantiasa 'standby' (siaga) membantu para TKI kita,'' kata Muhaimin.

    

Menakertrans juga mengatakan Pemerintah Indonesia telah meminta ketegasan pemerintah Malaysia untuk berkomitmen menjaga keamanan warga negara Indonesia yang sedang berada di Malaysia. ''Kita juga secepat mungkin melakukan pembicaraan 'joint task force' di Malaysia. Joint task force itu adalah satuan tugas gabungan Indonesia-Malaysia. Disana KBRI dan berbagai Kementerian disini kedutaan Malaysia, Kemenakertrans, Kemenlu dan berbagai sektoral,'' kata Muhaimin.

 

JTF ini  berupaya mempercepat memberikan penyelesaian yang tepat bagi masalah-masalah terkait penempatan dan perlindungan TKI di Malaysia. JTF akan melaporkan secara berkala kepada Kelompok Kerja Bersama (JWG)  sesuai dengan MoU  Indonesia dan Malaysia. (adv)

sumber : Kemenakertrans
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement