REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengambil sikap setelah pembubaran BP Migas dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi. SBY mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 95 Tahun 2012 tentang Pengalihan dan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas.
"Peraturan Presiden itu untuk mencegah kevakuman aturan sekaligus memberikan kepastian bagi usaha hulu minyak dan gas bumi, telah saya terbitkan," katanya saat memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Rabu (14/11).
Ia mengatakan pemerintah bekerja hingga tengah malam untuk menindaklanjuti putusan MK. Hingga akhirnya terbitlah Perpres tersebut. SBY menegaskan jiwa dari Perpres itu di sisi lain adalah apa yang mesti pemerintah lakukan setelah BP Migas dibubarkan.
Di sisi lain, pemerintah juga memastikan agar keputusan yang diambil tetap merujuk dan mengalir dari putusan MK tersebut. "Dalam Perpers yang telah saya terbitkan pada prinsipnya kita tentukan bahwa eks-BP Migas pada masa transisi ini sesuai dengan putusan MK, maka kedudukannya berada di bawah Menteri ESDM," katanya setelah rapat koordinasi dengan menteri terkait selama empat jam.
Hadir dalam konferensi pers tersebut antara lain, Wakil Presiden, Boediono; Menko Perekonomian, Hatta Rajasa; Menteri ESDM, Jero Wacik; Menkum HAM, Amir Syamsuddin; Menteri Sekretaris Negara, Sudi Silalahi; dan Sekretaris Kabinet, Dipo Alam.