REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Direktur Eksekutif Reforminer Institute, Pri Agung Rahmanto menilai pembubaran Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) harus menjadi awal pendirian perusahaan hulu migas negara.
"Lewat UU Migas yang baru, yang perlu dibentuk adalah sebuah perusahaan hulu migas negara," ujarnya pada Republika, Rabu (14/11).
Ia menuturkan perusahaan ini akan khusus menjalankan kegiatan usaha hulu migas dengan kerja sama dengan pihak lain. "Kalau sekarang, cikal bakalnya sekarang sebenarnya sudah ada, yaitu Pertamina Hulu Energi," tegasnya.
Dijelaskannya lagi, ini akan lebih baik untuk mengatasi ketidakmampuan jangkauan perusahaan negara untuk mengelola migas. Apalagi, kata dia sudah amanat Konstitusi UU 1945, bahwa kegiatan hulu migas harus dilakukan secara mandiri.
Ia mengatakan pendirian perusahaan hulu migas ini juga bisa bertindak sebagai pengawas dalam sektor hulu ini. Jadi, tingkatan pengawasan dan pengendaliannya adalah manajemen kegiatan usaha (business to business, B to B), seperti sebuah perusahaan mengawasi rekanannya.