REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah memeriksa mantan menteri keuangan Sri Mulyani dalam kasus setoran konsedat bagian negara dari BP Migas ke TPPI, Bareskrim Polri diminta juga segera memeriksa semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Kasus pat gulipat itu merugikan negara hingga Rp 6 triliun. "Sudah seharusnya penyidik untuk memeriksa semua pihak yang terlibat. Tidak boleh ada perbedaan sikap penyidik terhadap siapapun termasuk pada Arie Soenarno yang pada saat penjualan kondensat menjabat sebagai dirut PT Pertamina," ujar Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia (EWI) Ferdinand Hutahaean di Jakarta, Selasa (9/6).
Menurutnya, semua pejabat yang turut menentukan kebijakan dan memberikan persetujuan, turut serta dalam pengambilan kebijakan harus diperiksa tanpa terkecuali.
"Kita tunggu sikap profesionalisme penyidik menangani perkara ini agar tidak terkesan tebang pilih dan melindungi beberapa pihak yang terkesan dekat dengan kekuasaan," jelasnya.
Penyidik harus menyasar peran masing-masing pejabat. Apabila perannya banyak, maka bisa ditingkatkan menjadi tersangka.