REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Dua orang tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Way Huwi, Bandarlampung, berusaha melarikan diri dengan cara melompat dari mobil tahanan setelah menjalani persidangan.
Aksi tersebut terjadi di Jalan Sultan Agung, Bandarlampung. Dalam waktu sekitar 10 menit, dua tahanan itu mencoba kabur dengan cara melewati ventilasi yang ada di atap mobil tahanan.
"Tahanan tersebut membobol lubang ventilasi yang ada di atas atap lubang mobil tahanan yang terjebak macet, mereka melewati itu dan langsung meloncat ke bawah serta melarikan diri," kata Amhad (24), warga Kelurahan Way Kandis yang saat itu melintas di jalan tersebut.
Dia menyebutkan, kejadian pelarian tahanan itu sekitar pukul 16.30 WIB. Namun sejumlah warga dan dua orang petugas pengawalan yang berada di dalam mobil tahanan langsung mengejar keduanya.
"Saya melihat warga ikut mengejar sambil berteriak bersama petugas yang mengawal, dan sempat terdengar suara tembakan," ujar dia lagi.
Hanya berselang setengah jam, kedua tahanan tersebut berhasil dibekuk, dan diduga mereka ketakutan mendengar suara tembakan. Kedua tahanan tersebut baru saja menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Tahanan itu adalah Erlangga (23), warga Jalan Pahlawan No. 267 Kelurahan Surabaya, Kecamatan Kedaton, Bandarlampung, dan Hamid Maulna (28), warga Desa Ciperuk, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan yang merupakan terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba.
Kepala Kejari Bandarlampung Priyanto membenarkan kejadian ada tahanan yang berusaha kabur pada saat hendak dipulangkan ke rutan.
"Tapi keduanya sudah berhasil diamankan lagi dan sudah terkendali. Ini aksi nekat dari tahanan, dan untuk menjaga hal yang tidak diinginkan, maka mobil tahanan langsung meninggalkan lokasi," kata dia pula.