Selasa 13 Nov 2012 21:22 WIB

Yenny Wahid Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Djibril Muhammad
Ketua Umum PKBIB Yenny Wahid
Foto: Antara
Ketua Umum PKBIB Yenny Wahid

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Partai Perjuangan Indonesia Baru (PIB), Alexander Messakh melaporkan Zannuba AC Wahid atau Yenny Wahid dan Imron Rosyadi Hamid ke Polda Metro Jaya. Pelaporan ini terkait dengan dugaan pemalsuan surat.

Kuasa Hukum Alexander Messakh, Roder Nababan, mengatakan, Yenny Wahid mengatasnamakan ketua umum Partai PIB menandatangani surat permohonan perubahan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART). "Padahal Yenny tidak tercantum sebagai Ketua Umum dan Imron Rosyadi Hamid juga bukan Sekjan Partai PIB," ujar Roder, Selasa (13/11). 

Roder menilai kedua orang tersebut tidak berhak menandatangani surat partai PIB. Surat tersebut mengenai permohonan perubahan AD/ART, lambang, nama partai dan susunan kepengurusan yang diserahkan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemekum HAM).

Surat tersebut diketahui bernomor 64/7/Surat-Partai PIB/DPN/2012 tertanggal 16 Juli 2012. Menurut Roder, pihak yang berhak menandatangani surat permohonan itu ke Kemenkum HAM adalah Ketua Umum Partai PIB Nurmala Kartini Sjahrir dan Sekjen PIB Alexander Messakh.

"Jangankan pengurus, Yenny Wahid dan Imron Rosyadi tidak tercatat sebagai anggota Partai PIB," kata Roder.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: TBL/ 3929/XI/2012/PMJ/DITRESKRIMUM tertanggal 13 November 2012, Yenny Wahid dan Imron Rosyadi diduga melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.

Roder menambahkan pihaknya menyerahkan barang bukti berupa surat jawaban dari Kemenkumham yang disampaikan pada persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta tertanggal 12 November 2012 atas dasar surat gugatan Nomor 143. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement