Selasa 13 Nov 2012 18:49 WIB

Yusril: Daripada Diadili Lagi, Cabut Saja Grasi Ola

Yusril Ihza Mahendra (kiri)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Yusril Ihza Mahendra (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG--Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengibaratkan grasi dengan penghargaan Bintang Mahaputera yang tertuang dalam keputusan presiden (keppres) dan bisa dicabut.

"Grasi kan wujudnya keppres dan setiap keppres bisa dicabut," katanya usai seminar "Membangun Kepemimpinan Masa Depan Indonesia" di Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Selasa.

Hal itu diungkapkannya menanggapi grasi yang diberikan Presiden kepada Meirika Pranola alias Ola yang merupakan gembong narkoba. Ola yang dipidana mati mendapatkan grasi dan hukumannya menjadi seumur hidup.

Yusril mencontohkan penghargaan Bintang Mahaputera yang diberikan kepada seseorang, tetapi satu-dua tahun setelah menerima penghargaan itu yang bersangkutan melakukan pengkhianatan pada bangsa dan negara.

"Apakah penghargaan itu tidak boleh dicabut? Pencabutan penghargaan Bintang Mahaputera pernah terjadi pada DN Aidit. penghargaan yang diterimanya dicabut setelah peristiwa G 30 S/PKI," katanya.

Mantan Menteri Hukum dan HAM itu mengatakan Bintang Mahaputera tertuang dalam keppres, sama halnya dengan grasi yang tertuang dalam keppres dan tidak ada larangan dari segi hukum untuk mencabut keppres.

Karena itu, ia tetap mendesak Presiden SBY untuk mencabut grasi yang sudah diberikan kepada Ola sehingga gembong narkoba itu dikembalikan lagi pada hukuman yang sudah diterima, yakni hukuman mati.

"Kalau menurut saya sederhana, cabut saja grasinya. Itu lebih baik dibandingkan harus mengadili kembali yang bersangkutan, sebab jika Ola diadili lagi tidak akan banyak manfaatnya," katanya.

Ia menjelaskan Ola sudah menerima pidana seumur hidup dengan adanya grasi itu, jika yang bersangkutan harus diadili kembali hukuman seperti apa yang akan diberikan pada gembong narkoba tersebut.

"Kan jadi aneh kalau seperti itu, misalnya seumur hidup plus 20 tahun. Jadi, orangnya mati kemudian hidup lagi menjalani hukuman 20 tahun. Karena itu, lebih baik tegas saja grasi yang sudah diberikan dicabut," kata Yusril.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement