REPUBLIKA.CO.ID, MANADO -- Membangun wilayah bebas korupsi dan memberikan pelayanan publik yang optimal, itulah arahan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kepada segenap jajarannya. Terutama bagi jajaran Ditjen Imigrasi, khususnya dalam pelayanan pembuatan paspor, petugasnya jangan mata duitan.
"Berikan pelayanan optimal kepada para pemohon paspor, jangan dilihat apakah dalam mapnya terdapat duit atau engga," ujar Joni Muhammad, direktur Penyidikandan Penindakan Ditjen Imigrasi, di Kantor Imigrasi Kelas I, Manado, Sulawesi Utara, Senin (12/11).
Joni juga melarang petugas pelayanan paspor untuk menerima fee dari biro jasa. "Itu namanya gratifikasi dan bisa dijerat UU Antikorupsi," kata mantan kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Jawa Timur, ini.
Di Kantor Imigrasi Manado, Joni juga menemukan pembatasan pembuatan paspor, yaitu hanya 40 pemohon per hari. "Ini keterlaluan. Mestinya minimal 70 pemohon per hari," ujarnya.
Jika pun sudah melebihi kuota, menurut Joni, jangan pernah menolak permohonan pembutan paspor. "Berkasnya tetap diterima, kemudian diproses pada hari berikutnya," katanya.
Yang ironis, ada pemohon paspor dari daerah Kabupaten Kepulauan Sangirtalaud. Untuk datang ke Manado, diperlukan waktu tempuh 13 jam. "Jika permohonannya hari ini ditolak, kasihan mereka. Kalau tidak punya saudara atau tidak mampu menginap dihotel, berarti mereka harus kembali ke kampungnya," sesal Joni.
Kepala Kantor Imigrasi Manado, Montano F Rengkung, berjanji untuk memperbaiki pelayanan publik. "Mulai besok tak ada lagi pembatasan bagi pemohon paspor," katanya.
Kendala selama ini, menurut dia, adalah keterbatasan kapasitas mesin pencetak paspor. "Kalau sudah mencapai seratus, mesinnya panas. Tapi sudah kami perbaiki," katanya.