REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR, Rieke Diah Pitaloka meminta pemerintah Indonesia mengirimkan nota diplomatik kepada pemerintah Malaysia terkait pemerkosaan yang dilakukan tiga polisi Diraja Malaysia terhadap seorang TKI wanita.
"Presiden SBY harus memberikan nota diplomatik kepada pemerintahan Malaysia atas kekejaman dan ketidakadilan kasus-kasus TKI terutama kasus pelecehan tiga polisi terhadap TKI," kata Rieke Diah Pitaloka dalam siaran persnya kepada para wartawan, Senin (12/11).
Rieke menambahkan, pemerintah Indonesia juga harus mengawal dan membentuk tim investigasi untuk memastikan bahwa pelaku kejahatan dihukum sesuai dengan perbuatannya.
Selain itu pemerintah juga harus meninjau ulang isi nota kesepahaman (MOU) antara Indonesia - Malaysia mengenai TKI yang bekerja di sektor domestik. Adanya revisi MOU tidak secara signifikan mengurangi masalah TKI.
Seperti diketahui, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (9/11) sekitar pukul 06.00 waktu setempat. Seorang polisi menghentikan taksi yang dinaiki korban. Lalu polisi tersebut meminta paspor korban, namun korban hanya memberikan fotokopi paspor.
TKI tersebut kemudian dimintai sejumlah uang. Karena itu tidak mempunyai uang, korban dibawa ke kantor polisi di Bukit Mertajam, Penang, Malaysia dan selanjutnya korban mendapat pelecehan seksual oleh tiga polisi di sana.
Setelahnya korban dipulangkan dan diminta untuk tidak mengatakan apapun.
Kemudian pada Sabtu (10/11), seorang supir taksi bernama Tan menemani korban ke kantor pengaduan Partai Politik MCA (Malaysian Chinese Association) dan diterima oleh pegawai MCA, Liew Rui Tuan.
Pihak MCA juga telah menggelar konferensi pers mengenai peristiwa ini.