Jumat 09 Nov 2012 20:54 WIB

Mulai Digelar, Sidang Kode Etik Terhadap KPU

Lambang KPU (ilustrasi).
Foto: Antara
Lambang KPU (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum menggelar sidang pertama perkara pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan umum oleh Komisi Pemilihan Umum, Jumat (9/1).

Namun, karena keterbatasan waktu, menjelang Shalat Jumat, Ketua majelis sidang, sekaligus Ketua DKPP, Jimly Asshiddiqie, menyatakan KPU akan diberi kesempatan untuk memberikan informasi lengkap pada persidangan berikutnya, Selasa mendatang.

"Kami akan terus memberikan kesempatan kepada KPU untuk memberikan keterangan selengkap-lengkapnya mengenai permasalahan di persidangan ini. Dan dari sidang hari ini dapat dilihat ada lima masalah," kata Jimly di ruang sidang yang dipinjam dari Gedung Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Jakarta.

Pertama, DKPP menilai pelanggaran etika yang terjadi di lembaga penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), perlu mendapat pengawasan dari Dewan Kehormatan sebagai penengah melalui persidangan.

 

Kdua badan penyelenggara pemilu, yaitu KPU dan Bawaslu, dianggap memiliki komponen sumber daya manusia baru dan berbeda dengan sebelumnya. Sehingga, mekanisme kerja antarlembaga tersebut perlu mendapat pemahaman dari publik.

Ketiga, dari sidang kode etik perdana itu ditemukan masih adanya konflik internal di dalam masing-masing manajemen lembaga penyelenggara pemilu. Oleh karena itu, DKPP berharap masalah tersebut dapat diselesaikan secara internal pula agar tidak mengganggu penyelenggaraan Pemilu 2014.

Keempat, DKPP menemukan ada masalah konstitusional terkait hak partai politik untuk ikut serta dalam verifikasi calon peserta pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD pada 2014.

Kelima, sidang kode etik DKPP itu dianggap sebagai bagian dari harapan publik terkait masalah penyelesaian perselisihan dalam lembaga penyelenggara pemilu.

Pada Jumat, DKPP menggelar sidang kode etik KPU untuk pertama kalinya. Dalam sidang tersebut, yang tercatat sebagai Pengadu adalah Bawaslu dan Lembaga Swadaya Masyarakat Sigma.

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement