Rabu 13 Feb 2013 21:21 WIB

KPU Siap Hadapi Gugatan PKPI

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta.
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik menghindari adu pendapat dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) soal Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Husni mengaku, pihaknya menyilakan kalau PKPI mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) karena merasa diloloskan Bawaslu.

“Kalau sikap kami, kami harus siap dengan pengujian hasil dari kinerja sebagai penyelenggara pemilu. Jadi, posisi kami bersiap diri untuk menghadapi itu,” kata Husni usai beraudiensi dengan sembilan hakim konstitusi di gedung MK, Rabu (13/2).

Dia menyatakan, keputusan Bawaslu meloloskan PKPI sebagai peserta Pemilu 2014 bukan menjadi urusannya. Namun, ujar dia, keputusan menetapkan peserta pemilu merupakan kewenangan KPU. “Kami tidak mengomentari sikap hal di luar kami.”

KPU, kata dia, siap menghadapi PKPI di persidangan. Namun, pihaknya yakin keputusan KPU membatalkan PKPI sudah tepat. “Silakan saja, itu kan hak dari warga negara untuk mengajukan (gugatan) itu,” ujar Husni.

Agar masalah itu tidak berkelanjutan, pihaknya mengagendakan pertemuan dengan Bawaslu. “Hari ini kami bertemu Bawaslu,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement