Kamis 08 Nov 2012 22:08 WIB

Hartati: Biar Pengadilan Buktikan Suap atau Pemerasan

 Siti Hartati Cakra Murdaya.
Foto: Antara/Jaka
Siti Hartati Cakra Murdaya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Proses berlanjut dari penyerahan berkas tahap satu ke penuntutan, pengadilan akan membuktikan kasus yang ia hadapi adalah suap atau pemerasan. Itulah yang diyakini oleh Siti Hartati Murdaya.

Pernyataan itu disampaikan tersangka kasus dugaan suap penerbitan hak guna usaha perkebunan di Buol, Sulawesi Tengah, tersebut seusai menandatangani Berita Acara Perkara (BAP) kasusnya di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Kamis (8/11).

"Semoga nanti di dalam pengadilan bisa terungkap fakta yang sebenarnya, ini suap atau pemerasan, itu aja," kata Hartati. Hartati menyatakan pihaknya sudah mengajukan bukti-bukti tentang tekanan fisik dari pihak pemerintah daerah Buol.

"Dengan segala bukti-bukti di lapangan tentang tekanan fisik, tekanan psikologis yang membuat swasta, investor menjadi sangat susah sangat menderita," ujar Hartati.

Hartati juga masih berkeras menyatakan bahwa ia berjasa membuka kesempatan di daerah terpencil, atau Buol. "Setelah memberikan kontribusi yang tidak sedikit kepada masyarakat dan daerah terpencil itu tetap dikriminalisasikan seperti ini," kata Hartati.

Siti Hartati Murdaya menjadi salah satu dari empat tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus dugaan suap penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di Buol, Sulawesi Tengah.

Selain Hartati yang juga menjadi tersangka adalah Bupati Buol Amran Batalipu, Direktur Operasional PT Hartati Inti Plantation (HIP) Gondo Sudjono dan Manajer PT HIP Yani Anshori.

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement