Rabu 07 Nov 2012 08:30 WIB

Waspada Kejahatan di Dunia Maya

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Dewi Mardiani
Cyber crime
Cyber crime

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorar Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mencatat laporan masuk untuk kasus Cyber Crime sebanyak 489 kasus. Hal ini berdasarkan laporan yang masuk dari Januari sampai Oktober 2012.

Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol Sufyan Syarif, mengatakan, dari laporan yang masuk tersebut berkas yang sudah selesai sebanyak 309 kasus dan yang masih dalam proses yakni 180 kasus. "Kasus yang paling banyak biasanya adalah penipuan bisnis online," ujar Sufyan, Selasa (6/11).

Sufyan mengatakan, dari kasus yang sebelumnya sebanyak 13 berkas sudah P21 dan siap disidangkan. Sedangkan, 18 kasus sudah SP3. Sufyan menjelaskan, kasus yang SP3 tersebut biasanya karena bukti yang tidak cukup, bukan termasuk tindak pidana, dan laporan atau berkas yang dicabut oleh pelapor.

Sementara itu, ada 278 kasus yang dilimpahkan. Kasus tersebut rata-rata dilimpahkan ke Mabes Polri, Direktorat Reserse Kriminal Umum, ke polsek-polsek wilayah dan polres.

Sufyan menjelaskan bahwa dunia maya sangat dekat dengan kehidupan masyarakat sehari-hari, dan kemajuan teknologi memiliki dampak yang cukup kompleks. Dalam sehari, ada sekitar sepuluh laporan kasus cyber crime yang masuk ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Rata-rata masyarakat yang melaporkan kasus cyber crime berasal dari golongan yang berpendidikan tinggi. Dia mengatakan, kasus cyber crime tidak hanya seputar penipuan, namun juga penghinaan. "Misalnya saja, menulis sesuatu di jejaring sosial yang  membuat pihak lain merasa tidak senang dan kemudian dilaporkan," ujar Sufyan.

Tren penipuan di dunia maya masih seputar bisnis online dan investasi online. Sufyan, mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terpancing dengan bisnis dan investasi online di dunia maya.

Secara umum, modus penipuan bisnis dan investasi online tersebut cenderung sama. Korban dipancing dengan keuntungan yang menggiurkan dalam waktu singkat.

"Penipuan melalui dunia maya ini melebihi tindak kriminal lainnya, karena kerugian yang diderita oleh korban cukup besar," kata Sufyan.

Dengan demikian, masyarakat dihimbau untuk jangan mudah percaya dengan investasi dan bisnis online yang menghasilkan keuntungan besar dalam waktu singkat. Masyarakat dihimbau agar lebih bijak lagi dalam menggunakan teknologi internet.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement