REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Partai Buruh menyatakan tidak puas atas penjelasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui rapor hasil verifikasi administrasi perihal ketidaklolosan mereka pada verifikasi administrasi.
Hal yang sama juga akan dilakukan Partai Nasional Republik (Nasrep). Dari rapor yang telah mereka terima, ditemukan ketidakcocokan data KPU dengan berkas serah terima yang disimpan partai.
Menurut Neneng Ahmad Tuti, Sekjen Partai Nasrep, mereka akan melampirkan temuan-temuan tersebut dalam gugatannya ke Bawaslu.
"Akan kami sampaikan ke Bawaslu Senin besok. Mungkin saja KPU kehilangan data kami, atau terselip sehingga dicoret. Padahal,sebetulnya telah kami serahkan," kata Neneng.
Pada Jumat (2/11), KPU telah membagikan rapor berisi penjelasan perihal ketidaklolosan parpol dalam verifikasi administrasi. Dari 18 parpol yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi, diketahui baru tujuh partai yang mengambil rapornya.
Yaitu Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), Partai Bhineka Indonesia (PBI), Partai Republik, Partai Serikat Rakyat Independen (SRI), Partai Buruh, Partai Nasional Republik (Nasrep), dan Partai Pekerja dan Pengusaha Indonesia (PPPI).