Sabtu 03 Nov 2012 10:41 WIB

SMS Kriminal Marak, Anggota DPR Desak Regulasi

SMS, ilustrasi
Foto: Antara
SMS, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Anggota Komisi I DPR Roy Suryo meminta Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menyikapi maraknya peredaran pesan singkat (SMS) melalui telepon selular yang bertujuan kriminal. dengan mengeluarkan sebuah aturan.

"Seharusnya BRTI tidak diam saja, atau malah terkesan melindungi penjahat yang mengirimkan pesan singkat, dengan alasan kerahasiaan pelanggan, karena mereka jelas-jelas melakukan tindakan kriminal," kata Roy Suryo, melalui siaran pers yang diterima, di Jakarta, Sabtu (3/11).

Roy mengungkapkan baru-baru ini pelaku penipuan melalui telepon selular dengan nomor 081324095xxx yang mengatasnamakan penyidik telah terdeteksi. Nomor tersebut ditengarai berlokasi di Sukabumi-Cianjur.

"Modusnya menakut-nakuti, kemudian menggiring korban ke ATM. Modus ini marak, bahkan dengan modus lainnya seperti menawarkan BB murah, nomor cantik, dan sebagainya," ujar Roy.

Roy mengatakan operator-operator telepon selular sebenarnya siap membantu untuk memblokir nomor-nomor yang kerap mengirimkan pesan singkat "spam" atau bertujuan kriminal, namun sejauh ini menurut dia, belum ada regulasi resmi dari BRTI atas hal itu.

Sebelumnya penipuan melalui pesan singkat juga pernah terjadi, misalnya seperti SMS meminta pulsa dengan modus menjadi seorang ibu ("SMS mama minta pulsa") yang sempat meresahkan para pelanggan operator selular.

Kementerian Komunikasi dan Informatika sendiri akan berupaya memberikan payung hukum bagi konsumen untuk meminta operator memblokir nomor yang tidak dikehendaki.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement