REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Rosarita Niken Widiastuti mengatakan akan menindak nomor-nomor seluler tidak jelas. Nomor-nomor tersebut sering kali mengirim pesan berkedok pengumuman menang undian atau tawaran peminjaman uang kepada masyarakat.
“Kalau ada misalnya, nomor-nomor yang tidak kita kenal, silakan diadukan. Kami akan menindaklanjuti tentunya dengan aparat terkait,” ujar Niken ditemui usai peluncuran program Literasi Privasi dan Keamanan Digital di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Senin (18/11).
Sepanjang ada aduan dari masyarakat, menurut Niken, Kemenkominfo bisa menelusuri nomor tersebut. Namun, Niken mengatakan masyarakat seringkali belum memahami data pribadi, termasuk nomor telepon, harus dilindungi.
Niken mengatakan kementeriannya memang mendapatkan tugas membatasi akses atau pemblokiran apabila nomor-nomor seluler tidak jelas itu benar-benar terbukti melakukan penipuan. “Itulah arti penting sosialisasi perlindungan data pribadi,” kata Niken.
Kemenkominfo juga tengah mempersiapkan UU Perlindungan Data Pribadi untuk diserahkan ke DPR RI pada akhir 2019 atau awal 2020. "Kemkominfo juga mengeluarkan Permenkominfo 20/2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam sistem elektronik dan mendorong PP 71/2019 tentang Penyelenggara Sistem Transaksi Elektronik. Penyelenggara sistem elektronik wajib melaksanakan perlindungan data pribadi dalam melakukan pemrosesan data pribadi," ujar Niken.