Jumat 02 Nov 2012 21:48 WIB

KPK Ajukan Pergantian Dua Penyidik

Rep: Ani Nursalikah/ Red: Fernan Rahadi
Gedung KPK
Foto: Edwin Dwi Putranto/Republika
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pergantian dua penyidiknya kepada Markas Besar Kepolisian Indonesia (Mabes Polri). 

"Ada dua (penyidik) yang diusulkan melalui surat dari pimpinan KPK," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Boy Rafli Amar, Jumat (2/11).

Surat tersebut sudah diterima Polri sejak pekan lalu. Pergantian ini, lanjut Boy, sebagai bentuk penyegaran di dalam tubuh KPK sebab kedua penyidik telah bertugas di KPK selama delapan tahun. Mereka adalah AKBP Mulya Hakim Solichin dan AKBP Elizben Purba.

Terkait permintaan tersebut, Mabes Polri melalui Divisi Sumber Daya Manusia mengaku tetap berkomunikasi dengan KPK. Polri juga akan menyiapkan penambahan penyidik jika diperlukan oleh KPK. Hal itu dilakukan sebagai bentuk dukungan Polri terhadap lembaga pimpinan Abraham Samad tersebut.

"Tentu nanti berapapun kebutuhan penyidik yang dibutuhkan KPK, Mabes Polri akan memenuhinya. Semuanya tergantung dari kondisi di KPK sendiri," kata Boy.

Kendati demikian, dua penyidik itu belum melapor kepada institusinya. Mereka masih bekerja dan melaksanakan tugas-tugasnya di KPK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement