REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Markas Besar Kepolisian Indonesia membenarkan adanya penyidik Polri di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengajukan pengunduran diri. Namun, jumlahnya bukan lima orang seperti yang sebelumnya diberitakan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Boy Rafli Amar, mengatakan dalam surat KPK yang ditembuskan kepada Divisi Sumber Daya Manusia Mabes Polri jumlahnya ada enam orang.
"Jadi, yang disampaikan adalah tembusan terkait pengunduran diri enam Kompol yang sudah bekerja selama empat hingga lima tahun," kata Boy kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (2/11).
Enam penyidik yang mengundurkan diri tersebut adalah Komisaris Polisi (Kompol) Hendi Kurniawan, Kompol Rizki Agung Prakoso, Kompol Egy Adrian Zues, Kompol Yudhistira Midyahwa, Kompol Irfan Rifai dan Kompol Popon A Sunggoro.
Dalam surat tembusan yang ditujukan bagi pimpinan KPK tersebut juga tertera alasan keenam penyidik mengundurkan diri. Mereka mengaku ingin melanjutkan kembali pengembangan diri di institusi Polri berdasarkan pengalaman yang cukup selama bertugas di lembaga antikorupsi tersebut. Pengalaman itu Khususnya terkait masalah pemberantasan tindak pidana korupsi.
Boy menampik adanya tekanan pihak luar dalam pengunduran diri itu. Ia menegaskan pengunduran diri tersebut dilakukan atas inisiatif masing-masing penyidik. Jenderal bintang dua itu juga mengaku tidak tahu apakah keenam penyidik ada yang bertugas menangani kasus simulator SIM.
"Saya tidak tahu. Tanyakan saja ke KPK," ujarnya.
Mabes Polri mencatat saat ini penyidik Polri yang mendapat tugas bekerja di KPK berjumlah 105 penyidik.